Gedung Halal MUI Jakarta
Gedung Halal MUI Jakarta adalah sebuah bangunan yang difungsikan untuk menjalankan kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kini LPPOM MUI mengambil peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal pertama di Indonesia dan terus aktif dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk.